Terlibat Judi Online, 3.421 Penerima Bansos di Paluta Dicoret Kemensos

Dari total 10.312 orang KPM PKH dan BPNT yang terdaftar sebelumnya, saat ini hanya tersisa 6.891 penerima aktif pada penyaluran tahap ketiga

Data jumlah penerima Bansos yang terindikasi judol di tiap kecamatan.

PALUTA – Kementerian Sosial (Kemensos) RI secara resmi menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 3.421 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Pemblokiran ini dilakukan setelah penerima maupun anggota keluarganya terdeteksi melakukan aktivitas transaksi judi online (judol).

​Ketua Tim Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Paluta, Irdan Hidayat Harahap, mengonfirmasi bahwa pencoretan ini berdampak pada penerima program PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Transaksi terlarang tersebut terdeteksi langsung oleh sistem melalui rekening atau dompet elektronik (e-wallet) yang terhubung dengan data penerima bansos.

​“Ada 3.421 KPM dari PKH dan BPNT terdeteksi melakukan transaksi judol melalui akun e-wallet atau e-money. Akibatnya, mereka dikeluarkan atau dihentikan sebagai penerima bantuan oleh Kemensos secara nasional,” ujar Irdan, Jumat (28/8/2026).

​Irdan menjelaskan, sistem deteksi Kemensos tidak hanya menyasar penerima manfaat langsung, tetapi juga seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

​“Contohnya, ada orang tua yang mendapat bansos PKH, namun anaknya yang masih dalam satu KK melakukan transaksi judol. Bantuan tersebut akan tetap terblokir karena terhitung masih dalam satu KK,” tegasnya.

​Kebijakan pemblokiran yang masif dilakukan sejak triwulan III tahun 2026 ini berdampak signifikan pada jumlah penerima bantuan di Paluta. Dari total 10.312 orang KPM PKH dan BPNT yang terdaftar sebelumnya, saat ini hanya tersisa 6.891 penerima aktif pada penyaluran tahap ketiga.

​Beberapa warga yang dicoret sempat mempertanyakan penghentian bantuan tersebut. Namun, setelah petugas pendamping menunjukkan bukti riwayat transaksi judol yang terekam sistem, sebagian besar dari mereka akhirnya mengakui aktivitas tersebut.

​Pemerintah memberlakukan kebijakan ini untuk memastikan dana bansos digunakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Meski demikian, Kemensos masih memberikan ruang sanggahan. Penerima yang telah berhenti menggunakan fasilitas transaksinya untuk judol dapat mengajukan sanggahan agar bantuan bisa kembali disalurkan.

​“Jumlah penerima ini kemungkinan akan terus berubah menyesuaikan hasil verifikasi di lapangan yang secara rutin dilakukan oleh tim pendamping,” pungkas Irdan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Terlibat Judi Online, 3.421 Penerima Bansos di Paluta Dicoret Kemensos
  • Terlibat Judi Online, 3.421 Penerima Bansos di Paluta Dicoret Kemensos
  • Terlibat Judi Online, 3.421 Penerima Bansos di Paluta Dicoret Kemensos
  • Terlibat Judi Online, 3.421 Penerima Bansos di Paluta Dicoret Kemensos
  • Terlibat Judi Online, 3.421 Penerima Bansos di Paluta Dicoret Kemensos
  • Terlibat Judi Online, 3.421 Penerima Bansos di Paluta Dicoret Kemensos