Baru Sepekan Berdiri, Polres Paluta Ringkus 5 Tersangka Pengedar Narkoba
![]() |
| Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono bersama PJU Polres Paluta memperlihatkan barang bukti yang diamankan. |
PALUTA – Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika hanya dalam waktu satu minggu setelah polres tersebut diresmikan. Penangkapan ini merupakan langkah awal Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajaroandono, S.I.K., M.H., dalam merespons atensi Kapolda Sumatera Utara untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Paluta.
“Ini komitmen kami tentunya, dari atensi Bapak Kapolda, seminggu kami diresmikan inilah hasil tangkapan yang kami dapat,” tegas Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Polres Paluta AKP Dahnial Saragih, S.H., M.H., PS Kasat Narkoba Polres Paluta Iptu Sarumpaet, S.H., Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap, S.H .,M.H., Kasiwas Polres Paluta Ipda M Hutabarat, Kasi Propam Polres Paluta Iptu Julkarnaen Batubara, dan Kasi Humas Polres Paluta Ipda Arif Rahman Naibaho, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Padang Bolak, Selasa (18/8/2026).
Dalam rilisnya, AKBP Dhery memaparkan total barang bukti yang berhasil disita dari kelima tersangka. Barang bukti utama meliputi 22,77 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp302.000, serta satu unit timbangan elektrik.
Atas tindak kejahatan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Terkait ancaman hukuman, AKBP Dhery menegaskan,
“Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.2 miliar,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, kelima tersangka diamankan di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda, tersangka pertama berinisial ASH (27), diamankan pada 7 Agustus 2026 di lokasi halaman Dinas Kantor Pekerjaan Umum (PU). Tersangka kedua berinisial AJS (27), ditangkap pada 10 Agustus 2026.
Tersangka ketiga berinisial HJR (24), ditangkap bersamaan pada tanggal 10 Agustus 2026 di kawasan Lk. I Kelurahan Pasar Gunung Tua. Dari tangan HJR, polisi menyita belasan gram sabu dan ekstasi, serta sebuah alat penanak nasi (rice cooker) yang dialihfungsikan sebagai tempat penyimpan narkoba.
Tersangka keempat berinisial RAK (29), diringkus pada 13 Agustus 2026 di rumahnya yang berlokasi di Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur. Tersangka kelima berinisial AS (41), ditangkap pada 14 Agustus 2026 di kawasan Simpang PU Lk. II Kelurahan Pasar Gunung Tua. Dari tersangka AS, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,31 gram dan uang tunai sejumlah Rp152.000.
Tindakan tegas kepolisian ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Paluta yang sejalan dengan deklarasi “Bebas Narkoba” yang baru saja dicanangkan pada 17 Agustus kemarin.
“Kemarin juga saya dengan Forkopimda, Bapak Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, dan seluruh perangkat pejabat di Pemerintah Daerah, serta ada tokoh agama, tokoh masyarakat, 17 Agustus kemarin kami mendeklarasikan bebas narkoba. Dan ini hasil kami dari Polres untuk mendukung program Pemkab Padang Lawas Utara,” pungkas AKBP Dhery.
