Satresnarkoba Polres Paluta Amankan Dua Tersangka Beserta 40,27 Gram Sabu di Jalinsum Gunungtua
![]() |
| Kedua tersangka bersama barang bukti yang diamankan. |
PALUTA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas Utara (Paluta) meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika dalam penggerebekan di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu (17/10/2026) sore.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Paluta Iptu Irwan H. Sarumpaet, S.H. tersebut dilakukan di pinggir Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua. Kedua tersangka yang diamankan yakni Basaria Harahap (41) dan Rahmat Kurniawan Ritonga (22).
Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Arif Rahman Naibaho mengatakan, dalam penindakan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,27 gram.
“Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,27 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan,” ujar Ipda Arif Rahman Naibaho.
Ipda Arif menjelaskan, penindakan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) di kawasan rawan ini merupakan pelaksanaan instruksi dan atensi langsung dari Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan Polres Paluta dalam merespons atensi pimpinan tinggi Polri demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paluta guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
