Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Lindungi Pengedar Sabu, Aktivis Anti-Narkotika Laporkan Kades Bolatan ke Polres Paluta

Sebagai seorang penggiat anti-narkotika, Dahlan mengecam keras tindakan kepala desa yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Dahlan Saputra Siregar serahkan laporan pengaduan masyarakat ke Polres Paluta.

PALUTA – Seorang aktivis penggiat anti-narkotika, Dahlan Saputra Siregar, resmi melaporkan Kepala Desa Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur berinisial HS, beserta anak kandungnya berinisial WAS, ke Polres Padang Lawas Utara (Paluta) pada 17 September 2026.

​Sang kepala desa dilaporkan atas dugaan melindungi pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan memusnahkan barang bukti, sementara sang anak dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

​Berdasarkan surat laporan pengaduan masyarakat tersebut, dugaan tindak pidana peredaran narkoba golongan I jenis sabu itu terjadi pada 31 Desember 2025 di wilayah Kecamatan Halongonan Timur. HS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 282 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.

​Sebagai seorang penggiat anti-narkotika, Dahlan mengecam keras tindakan kepala desa yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

​“Seorang figur kepala desa yang seharusnya menjadi garda terdepan melindungi warganya dari bahaya narkoba, justru diduga kuat melindungi pelaku pengedar sabu berinisial A. Terlapor bahkan memusnahkan barang bukti dan melepaskan pelaku tanpa ada koordinasi sedikit pun dengan pihak berwajib!” ungkap Dahlan kepada awak media, Minggu (20/9/2026).

​Menurut Dahlan, langkah kades tersebut diduga kuat merupakan upaya sengaja dan sistematis untuk menutupi kejahatan peredaran narkotika di wilayahnya. “Ini adalah tindakan serius untuk menghilangkan jejak tindak pidana peredaran narkoba,” kecamnya.

​Selain melaporkan sang kepala desa, Dahlan juga menyeret anak sang kades berinisial WAS ke ranah hukum. WAS dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada 2 Agustus 2026. WAS dituding melanggar Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE).

​Dahlan menilai, perlawanannya terhadap peredaran narkoba justru dibalas dengan serangan personal dari pihak keluarga kades. “Upaya kami dalam menyuarakan kebenaran ini malah dibalas dengan dugaan pencemaran nama baik. Terlapor WAS menyerang kehormatan saya dengan menuduhkan suatu hal dan mempublikasikan percakapan digital melalui Facebook,” ujar Dahlan.

​Guna memperkuat seluruh aduannya di Polres Paluta, Dahlan menegaskan bahwa pihaknya tidak berbicara tanpa dasar dan telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang valid.

​“Sebagai bahan bukti, video pemusnahan barang bukti narkoba itu sudah kami amankan dan siap kami serahkan kepada penyidik dalam bentuk CD. Begitu juga dengan bukti digital berupa percakapan di Facebook terkait pencemaran nama baik. Kami menuntut keadilan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Dahlan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga Lindungi Pengedar Sabu, Aktivis Anti-Narkotika Laporkan Kades Bolatan ke Polres Paluta
  • Diduga Lindungi Pengedar Sabu, Aktivis Anti-Narkotika Laporkan Kades Bolatan ke Polres Paluta
  • Diduga Lindungi Pengedar Sabu, Aktivis Anti-Narkotika Laporkan Kades Bolatan ke Polres Paluta
  • Diduga Lindungi Pengedar Sabu, Aktivis Anti-Narkotika Laporkan Kades Bolatan ke Polres Paluta
  • Diduga Lindungi Pengedar Sabu, Aktivis Anti-Narkotika Laporkan Kades Bolatan ke Polres Paluta
  • Diduga Lindungi Pengedar Sabu, Aktivis Anti-Narkotika Laporkan Kades Bolatan ke Polres Paluta