Dituduh Cabuli 11 Santri, Mantan Guru Honorer di Paluta Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Yayasan

Gambar Ilustrasi.

PALUTA – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret nama mantan guru honorer di Pondok Pesantren Thoiyiban Islamiyah, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menuai sorotan. Pasalnya, tersangka dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan mengklaim kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

​Rahmad Aroma Hasibuan alias Ustad Aroma (29), menyebut dirinya adalah korban rekayasa dari pihak yayasan tempatnya mengajar. Hal ini diduga sebagai buntut dari upayanya membongkar praktik korupsi dan menagih hak gajinya.

​Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan tertanggal 16 Mei 2026, Rahmad dituduh mencabuli 11 santri. Laporan tersebut dilayangkan pada 3 Februari 2026. Di hadapan penyidik, Rahmad menolak keras tudingan itu. Ia menegaskan hubungannya dengan para santri murni sebatas guru dan murid sejak ia mulai mengajar pada Agustus 2025.

​Terkait interaksi di luar jam sekolah, Rahmad mengakui beberapa santri pernah singgah di surau miliknya saat libur semester. Namun, ia menepis adanya tindakan asusila.

​“Saya bersama HKR, JHS, dan RN sekira pukul 16.00 WIB memanggang ayam... pukul 23.00 WIB saya pulang ke rumah dan meninggalkan (mereka),” terangnya dalam BAP, memastikan bahwa para santri tidak pernah masuk ke rumahnya dan ia tidak pernah menginap bersama mereka di surau.

Surat Terbuka dari Balik Jeruji

​Kasus ini memasuki babak baru setelah Rahmad menulis surat terbuka dari balik jeruji besi pada Juli 2026. Surat tulisan tangan tersebut ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, hingga pengacara Hotman Paris.

​Dalam suratnya, Rahmad membeberkan kronologi versinya. Pada 1 Februari 2026, ia datang ke yayasan untuk menagih gaji honornya yang menunggak selama empat bulan. Namun, kedatangannya justru berujung pada dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan senilai Rp70.000.000 oleh oknum pimpinan dan staf yayasan.

​Merasa dirugikan, keesokan harinya pada 2 Februari 2026, Rahmad melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Padang Bolak. Sehari berselang, tepatnya pada 3 Februari 2026, pihak yayasan diduga melakukan "serangan balik" dengan melaporkan Rahmad ke Polres Tapanuli Selatan atas tuduhan pencabulan 11 santri.

​Rahmad menduga kuat laporan asusila ini adalah rekayasa untuk membungkamnya agar berhenti mengusut dugaan penyalahgunaan Dana PIP, Proyek MBG, Dana BOS, serta Dana Inkubasi Pesantren di yayasan tersebut. Dalam suratnya, ia juga mengungkap arogansi pimpinan yayasan yang sempat mengancamnya dengan klaim bahwa aparat penegak hukum setempat berada di bawah kendali mereka.

​Kini, sang mantan guru honorer telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua sejak 17 Mei 2026. Menyadari posisinya yang rentan diintervensi, ia berharap kasus ini diusut secara transparan dan berkeadilan.

​“Lebih baik dan mulia menyelamatkan 1 (satu) orang yang tidak bersalah, daripada menghukum 1.000 (seribu) orang yang bersalah,” tulis Aroma menutup surat terbukanya, berharap dapat mengetuk nurani para penegak hukum.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dituduh Cabuli 11 Santri, Mantan Guru Honorer di Paluta Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Yayasan
  • Dituduh Cabuli 11 Santri, Mantan Guru Honorer di Paluta Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Yayasan
  • Dituduh Cabuli 11 Santri, Mantan Guru Honorer di Paluta Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Yayasan
  • Dituduh Cabuli 11 Santri, Mantan Guru Honorer di Paluta Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Yayasan
  • Dituduh Cabuli 11 Santri, Mantan Guru Honorer di Paluta Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Yayasan
  • Dituduh Cabuli 11 Santri, Mantan Guru Honorer di Paluta Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Yayasan