Info Paluta: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

22 Februari 2026

Gerebek Rumah Kontrakan, Polsek Padang Bolak Amankan Terduga Pengedar Sabu

Foto: Kedua pria yang diamankan berinisial RTN (49) dan DHD (49).

PALUTA – Personel Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Paluta Indah, Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu (21/2/2026) dini hari.

Dari penggerebekan tersebut dua pria diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi itu.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan tindakan.

“Setelah dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi, kami memastikan target dan mengambil langkah taktis dengan mematikan meteran listrik rumah tersebut untuk mengantisipasi perlawanan maupun upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Abdul Hakim.

Sesaat setelah aliran listrik dipadamkan, dua pria keluar dari dalam rumah dan langsung diamankan petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RTN (49) dan DHD (49), warga Kabupaten Padang Lawas. Salah satu terduga, RTN, mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya.

“Kami telah mengamankan kedua terduga beserta barang bukti,” kata Abdul Hakim.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Padang Bolak.

“Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Diketahui dari dalam kamar, petugas menemukan satu plastik asoi berisi 10 plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu, satu plastik klip besar berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu, satu timbangan elektrik, alat hisap (bong), mancis, plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu, serta dua unit telepon genggam.

19 Februari 2026

Anak Korban Perampokan Maut di Paluta Apresiasi Kinerja Penegak Hukum

Foto: Abdul Roni Rambe dan Ibrahim Rambe, anak dari Almarhumah Borlian Ritonga.

PALUTA – Keluarga almarhumah Borlian Ritonga (58), korban pencurian dengan kekerasan yang berujung maut di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran penegak hukum. Pengungkapan kasus hingga vonis terhadap pelaku dinilai sangat profesional dan memenuhi unsur keadilan.

​Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Abdul Roni Rambe, putra sulung korban, didampingi adiknya, Ibrahim Rambe. Roni secara khusus berterima kasih kepada jajaran Polsek Dolok dan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Yon Edi Winara dan Kasat Reskrim AKP Hardiyanto (yang menjabat saat itu).

​“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja dengan sangat baik dan profesional. Mulai dari penyelidikan, proses ekshumasi, hingga penahanan tersangka dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan,” ujar Roni.

​Selain kepolisian, pihak keluarga juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Paluta dan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai profesional karena memberikan tuntutan 14 tahun penjara (dari ancaman maksimal 15 tahun). Rasa puas juga disampaikan atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

​“Terima kasih kepada Hakim PN Padangsidimpuan atas vonis yang dijatuhkan. Kami merasa putusan itu sudah sangat berkeadilan bagi kami,” tuturnya. Tak luput, Roni juga berterima kasih kepada Tim RS Bhayangkara Polda Sumut yang melakukan visum dan ekshumasi sebagai salah satu kunci pengungkapan kejahatan ini.

​Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 537/Pid.B/2025/PN Padangsidimpuan, Majelis Hakim menetapkan sejumlah putusan, di antaranya:

  1. ​Menyatakan terdakwa Sapiruddin Ritonga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang’.
  2. ​Menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun.
  3. ​Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
  4. ​Memerintahkan pengembalian barang bukti kepada anak korban, Abdul Roni Rambe, berupa:
    • ​5 buah perhiasan emas (cincin dan gelang) dengan total berat lebih dari 44 gram.
    • ​Uang tunai sebesar Rp39.000.000.
    • ​1 unit ponsel merek Nokia berwarna biru.
  5. ​Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju hijau muda milik korban dan satu kain sarung hijau yang digunakan untuk mencekik korban agar dimusnahkan.
  6. ​Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

​Peristiwa nahas ini terjadi pada 25 Februari 2025 lalu sekitar pukul 18.40 WIB. Saat itu, korban Borlian Ritonga hendak berwudu untuk menunaikan salat Magrib. Awalnya, pihak keluarga mengira korban meninggal murni karena terjatuh dari tangga.

​“Tak ada firasat buruk saat itu,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi pers sebelumnya (7/8/2025).

​Namun, kecurigaan muncul setelah keluarga mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang korban hilang dari kamar. Mereka pun melapor ke polisi pada 15 Maret 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) di RS Bhayangkara Polda Sumut pada 12 April 2025. Hasilnya mengejutkan: ditemukan luka parah di kepala korban akibat tindak kekerasan.

​Setelah lima bulan penyelidikan yang intensif, Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan. Mirisnya, pelaku bernisial SR (Sapiruddin Ritonga) tak lain adalah keponakan korban sendiri yang juga merupakan tetangga dekatnya.

18 Januari 2026

Sengketa Batas Tanah di Paluta Berujung Maut, Petani Tewas Dibacok Tetangga

Foto: Korban JM (35) saat berada diruang jenazah Puskesmas Simundol.

Janji Manahan Gnt – Sengketa tapal batas tanah di Desa Janji Manahan Gnt, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berakhir tragis. Seorang petani tewas setelah dibacok oleh tetangganya sendiri dalam pertikaian yang terjadi pada Sabtu (17/1/2026).

​Korban, JM (35), mengalami luka parah di bagian leher akibat sabetan senjata tajam. Peristiwa berdarah ini terjadi di jalan umum, tepat di depan rumah warga, dan sontak menggegerkan masyarakat setempat.

​Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), IPDA Amalisa Nofriyanythi Siregar, membenarkan insiden tersebut. Ia mengungkapkan bahwa motif pembunuhan didasari oleh konflik batas tanah yang sudah berlangsung lama antara korban dan pelaku.

​“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sering terjadi perselisihan mengenai batas tanah di antara keduanya. Pada hari kejadian, cekcok mulut kembali terjadi hingga memuncak pada tindakan kekerasan,” ujar IPDA Amalisa mewakili Kapolres Tapsel.

​Berdasarkan kronologi kepolisian, pelaku REM (50) sempat meninggalkan lokasi pertengkaran untuk mengambil parang di rumahnya. Ia kemudian kembali mendatangi korban dan melayangkan sabetan senjata tajam.

​Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Dolok beserta barang bukti parang yang digunakan. Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengevakuasi korban untuk keperluan visum dan autopsi.

​“Saat ini pelaku telah diamankan dan kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tapsel. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan sengketa dengan kekerasan, melainkan melalui jalur hukum,” tegas Amalisa.

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi