Anak Korban Perampokan Maut di Paluta Apresiasi Kinerja Penegak Hukum - Info Paluta

19 Februari 2026

Anak Korban Perampokan Maut di Paluta Apresiasi Kinerja Penegak Hukum

Foto: Abdul Roni Rambe dan Ibrahim Rambe, anak dari Almarhumah Borlian Ritonga.

PALUTA – Keluarga almarhumah Borlian Ritonga (58), korban pencurian dengan kekerasan yang berujung maut di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran penegak hukum. Pengungkapan kasus hingga vonis terhadap pelaku dinilai sangat profesional dan memenuhi unsur keadilan.

​Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Abdul Roni Rambe, putra sulung korban, didampingi adiknya, Ibrahim Rambe. Roni secara khusus berterima kasih kepada jajaran Polsek Dolok dan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Yon Edi Winara dan Kasat Reskrim AKP Hardiyanto (yang menjabat saat itu).

​“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja dengan sangat baik dan profesional. Mulai dari penyelidikan, proses ekshumasi, hingga penahanan tersangka dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan,” ujar Roni.

​Selain kepolisian, pihak keluarga juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Paluta dan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai profesional karena memberikan tuntutan 14 tahun penjara (dari ancaman maksimal 15 tahun). Rasa puas juga disampaikan atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

​“Terima kasih kepada Hakim PN Padangsidimpuan atas vonis yang dijatuhkan. Kami merasa putusan itu sudah sangat berkeadilan bagi kami,” tuturnya. Tak luput, Roni juga berterima kasih kepada Tim RS Bhayangkara Polda Sumut yang melakukan visum dan ekshumasi sebagai salah satu kunci pengungkapan kejahatan ini.

​Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 537/Pid.B/2025/PN Padangsidimpuan, Majelis Hakim menetapkan sejumlah putusan, di antaranya:

  1. ​Menyatakan terdakwa Sapiruddin Ritonga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang’.
  2. ​Menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun.
  3. ​Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
  4. ​Memerintahkan pengembalian barang bukti kepada anak korban, Abdul Roni Rambe, berupa:
    • ​5 buah perhiasan emas (cincin dan gelang) dengan total berat lebih dari 44 gram.
    • ​Uang tunai sebesar Rp39.000.000.
    • ​1 unit ponsel merek Nokia berwarna biru.
  5. ​Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju hijau muda milik korban dan satu kain sarung hijau yang digunakan untuk mencekik korban agar dimusnahkan.
  6. ​Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

​Peristiwa nahas ini terjadi pada 25 Februari 2025 lalu sekitar pukul 18.40 WIB. Saat itu, korban Borlian Ritonga hendak berwudu untuk menunaikan salat Magrib. Awalnya, pihak keluarga mengira korban meninggal murni karena terjatuh dari tangga.

​“Tak ada firasat buruk saat itu,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi pers sebelumnya (7/8/2025).

​Namun, kecurigaan muncul setelah keluarga mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang korban hilang dari kamar. Mereka pun melapor ke polisi pada 15 Maret 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) di RS Bhayangkara Polda Sumut pada 12 April 2025. Hasilnya mengejutkan: ditemukan luka parah di kepala korban akibat tindak kekerasan.

​Setelah lima bulan penyelidikan yang intensif, Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan. Mirisnya, pelaku bernisial SR (Sapiruddin Ritonga) tak lain adalah keponakan korban sendiri yang juga merupakan tetangga dekatnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda