Masa Penahanan Habis, Mantan Guru Ponpes di Paluta Bebas dan Mengaku Dikriminalisasi
![]() |
| Rahmad Aroma membacakan surat yang ia tulis. |
PALUTA – Mantan guru honorer Pondok Pesantren Thoiyiban Islamiyah, Rahmad Aroma Hasibuan alias Ustad Aroma (29), resmi dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunungtua, Minggu (13/9/2026). Rahmad dikeluarkan demi hukum setelah masa penahanannya selama 120 hari berakhir dan tidak dapat diperpanjang.
Pembebasan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: Sp. Keluar.Han/35/IX/2026/Satreskrim yang diterbitkan oleh Polres Tapanuli Selatan.
Usai keluar dari lapas, Rahmad membacakan surat terbuka dan membantah keras tuduhan pencabulan terhadap 11 santri yang menjeratnya. Ia mengklaim kasus tersebut merupakan bentuk rekayasa dan kriminalisasi oleh pihak yayasan tempatnya bekerja.
“Dengan tegas saya katakan, saya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Saya bukan pelaku cabul. Ini semua dugaan rekayasa,” ujar Rahmad kepada awak media.
Rahmad menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pihak yayasan pada 3 Februari 2026. Laporan itu dibuat sehari setelah ia lebih dulu melaporkan yayasan ke polisi atas dugaan penyekapan dan penganiayaan saat dirinya menagih tunggakan gaji honor selama empat bulan.
Ia menduga, tuduhan asusila tersebut dilayangkan karena pihak yayasan ketakutan dirinya akan membongkar dugaan praktik korupsi Dana Program Indonesia Pintar (PIP), proyek Makan Bergizi, dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan yayasan.
Rahmad juga menyoroti kejanggalan dalam pemberkasan kasusnya, salah satunya adalah hasil visum yang menurutnya tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada korban. Ia menuding para santri dan wali murid dipaksa memberikan kesaksian palsu di bawah ancaman penahanan ijazah oleh yayasan.
Melalui surat terbukanya, Rahmad meminta atensi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memberikan keadilan bagi rakyat kecil yang berhadapan dengan hukum. Ia juga memohon pendampingan hukum dari pengacara Hotman Paris Hutapea.
“Saya berharap tim Hotman Paris berkenan mendampingi perkara ini, mengingat banyak hak kemerdekaan saya yang diduga dirampas, serta adanya dugaan intimidasi," tambahnya.
Merespons polemik penanganan kasus ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta), Erwin Napitupulu, yang mewakili Kajari Muhammad Junaidi, menegaskan komitmen pihaknya untuk bersikap profesional.
Erwin menjamin tidak ada keberpihakan dalam proses penegakan hukum perkara tersebut.
“Sesuai peranan Jaksa sebagai Dominus Litis (pengendali perkara), kami tegaskan tidak ada keberpihakan. Pertanggungjawaban pidana seseorang harus berorientasi pada asas kesalahan dan dikaitkan secara ketat dengan alat bukti sesuai ketentuan KUHAP,” jelas Erwin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Pondok Pesantren Thoiyiban Islamiyah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan rekayasa kasus, dugaan intimidasi santri, maupun dugaan korupsi yang dilontarkan oleh Rahmad.
