Polres Tapsel Amankan L300 Pengangkut 900 Liter Solar Subsidi Ilegal di Paluta

Foto: Tersangka melakukan modifikasi tangki mobilnya untuk mengelabuhi petugas.

PALUTA – Merespons keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dipimpin Ipda Ansor Harahap berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 pengangkut BBM jenis solar ilegal.

​Kasatreskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (14/5/2026) malam, di Jalan Lintas Langgapayung–Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

​Di lokasi tersebut, petugas memergoki seorang pria berinisial JH (53), warga Kecamatan Portibi, Paluta, yang tengah mengemudikan kendaraan tersebut.

​“Setelah dilakukan pengecekan, personel kami menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang ditampung di dalam baby tank pada bak mobil tersebut,” jelas Iptu Bontor.

​Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, petugas langsung menggiring pengemudi beserta kendaraan dan barang bukti BBM ke Mako Polres Tapsel.

​Iptu Bontor menegaskan, penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada temuan di lapangan. Penyidik akan mengusut tuntas asal-usul BBM, tujuan distribusi, hingga memburu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

​“Semua akan didalami berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti. Penyidik akan memeriksa pengemudi, pihak SPBU terkait, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang,” terangnya.

​Dalam proses pembuktian, lanjut Kasatreskrim, penyidik juga akan menggandeng Dinas Metrologi Kabupaten Tapsel untuk memastikan takaran pasti volume solar yang diamankan. Selain itu, keterangan ahli dari BPH Migas akan dilibatkan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.

​Polres Tapsel terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi agar pendistribusiannya tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang berhak. Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif mengawasi.

​“BBM subsidi ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Oleh karena itu, pengawasannya harus dilakukan bersama. Prinsipnya, setiap informasi dan fakta yang ditemukan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, perkara ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

​Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Tapsel Amankan L300 Pengangkut 900 Liter Solar Subsidi Ilegal di Paluta
  • Polres Tapsel Amankan L300 Pengangkut 900 Liter Solar Subsidi Ilegal di Paluta
  • Polres Tapsel Amankan L300 Pengangkut 900 Liter Solar Subsidi Ilegal di Paluta
  • Polres Tapsel Amankan L300 Pengangkut 900 Liter Solar Subsidi Ilegal di Paluta
  • Polres Tapsel Amankan L300 Pengangkut 900 Liter Solar Subsidi Ilegal di Paluta
  • Polres Tapsel Amankan L300 Pengangkut 900 Liter Solar Subsidi Ilegal di Paluta