44 Gerai KDKMP Paluta Masuk Sistem, Ratusan Lainnya Teradang Konflik Lahan dan Infrastruktur
![]() |
| Asisten I Lairar Rusdi Nasution memimpin rakor. |
PALUTA – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) menggelar Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati Paluta, Selasa (19/5/2026).
Di hadapan Asisten I Setdakab Paluta, Lairar Rusdi Nasution dan Plt. Kadis Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan, Irwansyah Raja, serta para peserta rapat, terungkap bahwa program percepatan ini telah mencatatkan sejumlah kemajuan. Dari total keseluruhan 387 KDKMP di Paluta, sebanyak 44 KDKMP dipastikan telah memiliki lahan dan berhasil diinput ke dalam portal aplikasi SIMKOPDES.
Dari 44 KDKMP tersebut, progres fisik terus berjalan di mana 27 di antaranya sudah memasuki tahap proses pembangunan fisik gerai. Pencapaian paling signifikan ditunjukkan oleh KDKMP Simangambat Dolok di Kecamatan Batang Onang, yang progres pembangunannya nyaris rampung di angka 99,5%. Secara administratif, 90% KDKMP di seluruh Paluta tercatat sudah sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Meski terdapat pencapaian positif, program KDKMP di Paluta masih menghadapi sejumlah permasalahan. Tercatat bahwa masih ada sebanyak 343 KDKMP yang hingga saat ini belum memiliki lahan.
Akar permasalahan dari mandeknya pembangunan ini dipaparkan secara gamblang dalam presentasi para Bisnis Asisten (BA) terkait kendala mereka sejak Maret hingga Mei 2026. Terjadi penolakan dari masyarakat terkait penyediaan lahan secara cuma-cuma.
Hal ini ditegaskan melalui laporan resmi para BA di lapangan. “Lahan KDKMP belum ada karena mayoritas masyarakat tidak mau menghibahkan tanahnya, melainkan harus ada ganti rugi tanah atau ‘pago-pago’,” ungkap Bisnis Asisten (BA) di dalam paparannya.
Lebih lanjut, laporan tersebut juga membeberkan bahwa hibah tanah yang diberikan masyarakat terkadang tidak memenuhi syarat teknis pembangunan gerai.
“Ada juga masyarakat yang bersedia menghibahkan, akan tetapi lokasinya ‘tidak strategis’, ukuran lahannya kurang dari persyaratan (35 m x 25 m) sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam portal aplikasi SIMKOPDES oleh BA dan Babinsanya,” tambahnya.
Selain krisis lahan, para BA juga menyoroti keengganan warga serta buruknya infrastruktur. “Masyarakat beberapa desa tidak ada kemauan untuk ikut program KDKMP, beberapa desa tidak mencukupi jumlahnya untuk keanggotaan KDKMP yang minimal 500 orang,” jelas BA.
