Tega! Gegara Terlambat Pulang Main, Ayah di Tapteng Siksa Anak Kandung Usia 6 Tahun

Foto: Tersangka ANPP diamankan di Mapolres Tapteng.

TAPTENG – Seorang pria berinisial ANPP (26) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 6 tahun.

​Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang masuk pada 13 Mei 2026.

​“Benar, tersangka ANPP yang merupakan ayah kandung korban telah kami amankan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Iptu Dian, Sabtu (16/5/2026).

​Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (11/5/2026) sore. Kejadian dipicu oleh emosi tersangka lantaran korban berinisial GO (6) dianggap terlambat pulang saat bermain di rumah tetangga. Tersangka kemudian menjemput korban secara paksa dan melakukan kekerasan fisik.

​Berdasarkan pemeriksaan awal dan rekaman video yang beredar di masyarakat, tersangka diduga kuat menganiaya korban dengan cara menampar berulang kali, memukul menggunakan ikat pinggang, hingga melempar keranjang plastik ke arah kepala korban. Akibatnya, balita tersebut mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.

​Kasus ini terungkap setelah seorang kerabat korban berinisial D (38) melaporkan perbuatan tersangka ke pihak berwajib.

​Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus ini mengedepankan prinsip perlindungan anak. Penyidik Polres Tapteng telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman kejadian serta surat kuasa. Polisi juga telah memintakan Visum et Repertum ke RSU Pandan untuk kebutuhan pembuktian medis.

​Atas perbuatannya, tersangka ANPP dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tapteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tega! Gegara Terlambat Pulang Main, Ayah di Tapteng Siksa Anak Kandung Usia 6 Tahun
  • Tega! Gegara Terlambat Pulang Main, Ayah di Tapteng Siksa Anak Kandung Usia 6 Tahun
  • Tega! Gegara Terlambat Pulang Main, Ayah di Tapteng Siksa Anak Kandung Usia 6 Tahun
  • Tega! Gegara Terlambat Pulang Main, Ayah di Tapteng Siksa Anak Kandung Usia 6 Tahun
  • Tega! Gegara Terlambat Pulang Main, Ayah di Tapteng Siksa Anak Kandung Usia 6 Tahun
  • Tega! Gegara Terlambat Pulang Main, Ayah di Tapteng Siksa Anak Kandung Usia 6 Tahun