Gerebek Warung Doorsmeer di Paluta, Polres Tapsel Ringkus Dua Pengedar Sabu - Info Paluta

21 April 2026

Gerebek Warung Doorsmeer di Paluta, Polres Tapsel Ringkus Dua Pengedar Sabu

Foto: Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Padang Bolak.

PALUTA – Upaya tanpa henti jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian sukses menggulung dua pria berinisial RT (35) dan TBK (29) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu di Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (21/4/2026).

​Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Polri untuk menyapu bersih peredaran barang haram tersebut hingga ke pelosok desa. 

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung yang juga beroperasi sebagai tempat pencucian kendaraan (doorsmeer).

​Merespons laporan masyarakat tersebut, personel Polres Tapsel langsung bergerak cepat melakukan pengintaian sejak Senin (20/4/2026). Kesabaran petugas terbayar ketika mendapati RT dan TBK berada di lokasi sasaran dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

​Dari tangan para pelaku, petugas menemukan barang bukti awal berupa sabu yang disimpan dalam plastik transparan. Tak berhenti sampai di situ, polisi yang melakukan penyisiran lanjutan di lokasi berhasil menemukan satu plastik klip berukuran besar berisi sembilan paket kecil sabu siap edar. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya adalah pemain lama dalam jaringan peredaran narkoba.

​Guna melengkapi alat bukti, petugas juga menyita sejumlah plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

​Berdasarkan hasil interogasi sementara, diketahui bahwa pasokan sabu tersebut didatangkan dari luar daerah. 

“Sabu ini diperoleh pelaku dari wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rencananya, barang haram itu akan dijual kembali ke masyarakat sekitar, sekaligus untuk dikonsumsi sendiri oleh mereka,” jelas AKBP Yon Edi.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang dan diamankan di Polsek Padang Bolak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Menutup keterangannya, Kapolres Tapsel memberikan apresiasi sekaligus mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. 

“Peran aktif masyarakat sangatlah penting, karena kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi sekecil apa pun dari warga akan sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda