![]() |
| Foto: Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan. |
PALUTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam operasi ini, polisi meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar dan pengguna.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (27/2/2026) di sebuah rumah di Desa Saba Sitahul Tahul. Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah MYH (44), warga Desa Gunung Tua Tonga, dan HS (44), pemilik rumah yang juga merupakan warga Desa Saba Sitahul Tahul.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Ivan Robert Sitompul, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personelnya di lokasi tersebut sejak Jumat sore.
“Saat tim melakukan pengintaian, kami melihat seorang pria (MYH) duduk di depan rumah. Gerak-geriknya mencurigakan dan ia terlihat membuang sebuah bungkusan ke arah samping kirinya. Tim langsung bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Ivan.
Dari titik MYH duduk, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,14 gram. Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), MYH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari HS.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung menyergap masuk ke dalam rumah. Polisi berhasil menemukan HS yang saat itu tengah bersembunyi di balik pintu kamar mandi.
Dalam penggeledahan lanjutan di kamar tidur rumah tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 gram. Kepada polisi, HS mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku membelinya dari seorang pria berinisial MH, yang kini masih dalam proses pengejaran (buron).
Selain menyita total 0,21 gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya adalah tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp576.000, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, serta satu toples plastik penyimpanan.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain di atasnya,” tegas AKP Ivan.
Akibat perbuatannya, MYH dan HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
