Polres Tapsel Ringkus Dua Petani Pengedar 25 Gram Sabu di Halongonan
![]() |
| Kedua tersangka bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tapsel. |
PALUTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani diamankan dalam sebuah operasi di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (8/6/2026).
Kedua terduga pelaku berinisial KS (33), warga Desa Siancimun, dan ISS (33), warga Desa Pangarambangan. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 25,15 gram, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di wilayah tersebut.
“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar AKP Philip.
Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan simpang kebun RM, Desa Sipaho. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pria yang diketahui berinisial KS tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,15 gram yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motornya.
Kepada petugas, KS 'bernyanyi'. Ia mengaku disuruh oleh rekannya, ISS, untuk mengantarkan paket sabu tersebut kepada pembeli. Sebagai imbalan, KS dijanjikan sejumlah uang jika berhasil melakukan beberapa kali pengantaran.
“Keterangan KS langsung kami kembangkan untuk memburu keberadaan ISS,” tambah Philip.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil membekuk ISS di sebuah pondok milik warga di Desa Sipaho. Saat digeledah, polisi menemukan tas sandang hitam yang di dalamnya terdapat kantong plastik berisi beberapa paket sabu siap edar.
“Dari tersangka ISS, kami mengamankan sabu seberat 25 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, uang tunai Rp500.000, dan satu unit handphone,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ISS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang identitasnya kini sudah dikantongi petugas.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap sumber barang dan jaringan di atasnya. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami kejar sesuai aturan hukum,” tegas AKP Philip.
Di akhir keterangannya, Philip menegaskan bahwa Polres Tapsel berkomitmen penuh untuk mempersempit ruang gerak para pengedar, terutama di kawasan perdesaan yang mulai menjadi titik rawan transaksi narkoba.
“Kami tidak ingin narkoba merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda di desa-desa. Oleh karena itu, setiap informasi yang masuk akan kami respons secara serius, terukur, dan profesional,” pungkasnya.
