Diduga Cemari Sungai Sei Panas, Limbah PT SSSL di Paluta Resahkan Warga

Masyarakat memperlihatkan kondisi aliran sungai Sei Panas yang diduga dipenuhi limbah PT SSSL.

PALUTA – Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Sinar Sawit Subur Lestari (SSSL) yang beroperasi di Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diduga membuang limbah secara sembarangan hingga mencemari aliran sungai di sekitar pemukiman warga.

​Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video warga yang memperlihatkan kondisi Sungai Sei Panas (Aek Jabi-Jabi) di Desa Sihopuk Baru. Berdasarkan penelusuran warga di sepanjang sungai, air tampak kotor, berwarna hitam pekat, dan banyak ditemukan bangkai ikan yang mengapung.

​“Kondisi air hitam legam dan ikan terlihat banyak yang mati. Kami sebagai masyarakat merasa keberatan karena ini menyangkut kelestarian lingkungan hidup serta hak hidup berkelanjutan masyarakat,” ujar salah seorang perwakilan warga dalam video tersebut.

​Dari hasil penelusuran warga, aliran Sungai Sei Panas terhubung langsung dengan saluran pembuangan limbah milik PT SSSL. Dalam rekaman video, warga memperlihatkan parit pembuangan dari area penampungan limbah perusahaan yang mengalirkan air berwarna hitam pekat langsung ke arah sungai.

​Menurut informasi masyarakat sekitar, dugaan pencemaran limbah ke aliran sungai ini bukanlah yang pertama kali, melainkan sudah sering terjadi.

​“Pencemaran atau luapan limbah ke sungai ini sudah sering terjadi. Apakah hal tersebut disengaja atau tidak, biarlah pihak berwenang yang nanti membuktikannya melalui penyelidikan,” tambahnya.

​Mengingat Sungai Sei Panas masih sering dimanfaatkan warga untuk mandi dan mencuci, terutama di musim kemarau, masyarakat mengaku telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Mereka mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paluta, untuk bergerak cepat menindak tegas manajemen PT SSSL.

​“Apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, atau bahkan unsur kesengajaan dari pihak perusahaan, tindak tegas saja dengan mencabut izinnya. Lingkungan dan hak hidup masyarakat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Diduga Cemari Sungai Sei Panas, Limbah PT SSSL di Paluta Resahkan Warga
  • Diduga Cemari Sungai Sei Panas, Limbah PT SSSL di Paluta Resahkan Warga
  • Diduga Cemari Sungai Sei Panas, Limbah PT SSSL di Paluta Resahkan Warga
  • Diduga Cemari Sungai Sei Panas, Limbah PT SSSL di Paluta Resahkan Warga
  • Diduga Cemari Sungai Sei Panas, Limbah PT SSSL di Paluta Resahkan Warga
  • Diduga Cemari Sungai Sei Panas, Limbah PT SSSL di Paluta Resahkan Warga