Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti dari 78 Perkara Inkracht

Berdasarkan data yang dirilis, perkara narkotika menjadi yang paling mendominasi

Kajari Paluta bersama undangan yang hadir melakukan pemusnahan barang bukti.

PALUTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)  di Halaman Kantor Kejari Paluta, Rabu (30/09/2026).

​Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari perkara yang ditangani selama periode bulan Maret hingga September 2026. Kajari Paluta, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah lanjutan dari Putusan Pengadilan yang telah inkracht.

​Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa keputusan hukum telah dijalankan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kegiatan ini adalah wujud nyata kepastian hukum, memastikan barang bukti seperti narkotika lenyap dan tidak disalahgunakan kembali di tengah masyarakat,” tegas Kajari.

​Berdasarkan data yang dirilis, perkara narkotika menjadi yang paling mendominasi. Kejari Paluta memusnahkan barang bukti berupa sabu dengan total berat bersih 188,31 gram dari 50 perkara, serta ganja dengan berat bersih 120,38 gram dari 3 perkara.

​Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari tindak pidana lainnya. Di antaranya adalah 9 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) yang meliputi barang bukti seperti gypsum, seng, kaca, baju, celana, tas, dan besi. Terdapat pula barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum lainnya berupa pelepah sawit, tojok, parang, egrek, batu, handphone, flashdisk, dan sapu lidi.

​Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda agar barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan mesin blender. Sementara itu, barang bukti berupa pakaian, tas, pelepah sawit, hingga sapu lidi dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk barang bukti senjata tajam (tojok, parang, egrek) dipotong dengan alat pemotong besi, sedangkan handphone dihancurkan menggunakan palu besi.

​Pelaksanaan pemusnahan ini turut disaksikan oleh Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., jajaran Kepala Seksi di Kejari Paluta, perwakilan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, perwakilan Dinas Kesehatan, serta perwakilan Lapas Kelas III Gunung Tua. Rangkaian kegiatan yang diawali dengan doa dan penandatanganan berita acara ini berjalan dengan lancar tanpa kendala dan diakhiri dengan sesi foto bersama. 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti dari 78 Perkara Inkracht
  • Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti dari 78 Perkara Inkracht
  • Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti dari 78 Perkara Inkracht
  • Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti dari 78 Perkara Inkracht
  • Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti dari 78 Perkara Inkracht
  • Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti dari 78 Perkara Inkracht