Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lahan di Bawah 5 Hektare Bisa Diurus, Pemkab Paluta Kebut Penyelesaian Status Tanah Warga di Kawasan Hutan

Lahan tersebut harus sudah dikelola sejak lama dengan iktikad baik, pemohon tinggal di sekitar lokasi, dan dipastikan tidak dalam kondisi sengketa

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Paluta Lairar Rusdi Nasution.

PALUTA – Ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) akibat lahan sawah, perkebunan, hingga rumah mereka terjebak dalam status kawasan hutan akhirnya mulai menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Paluta kini tengah mengebut proses penyelamatan dan penataan status tanah-tanah tersebut agar masyarakat bisa segera mendapatkan hak yang jelas.

​Langkah nyata untuk mengurai benang kusut status lahan ini dimatangkan melalui Rapat Penelaahan dan Rencana Verifikasi Lapangan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) yang digelar di Ruang Rapat Bupati Paluta, Kamis (24/9/2026).

​Kasi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah I Medan, Pasca Panjaitan, menegaskan bahwa masyarakat berpeluang mendapatkan kejelasan status tanahnya, asalkan memenuhi syarat utama, yakni dikuasai oleh perseorangan dengan luas maksimal 5 hektare.

​Selain batasan luasan, lahan tersebut harus sudah dikelola sejak lama dengan iktikad baik, pemohon tinggal di sekitar lokasi, dan dipastikan tidak sedang dalam kondisi sengketa. Objek yang bisa diusulkan pun beragam, mulai dari lahan garapan pertanian, permukiman, hingga fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.

​Namun, Pasca mengingatkan warga agar memahami bahwa penyelesaian ini tidak otomatis berarti lahan tersebut sepenuhnya dilepaskan dari status hutan.

​“Tidak semua usulan nantinya berakhir pada pelepasan kawasan hutan. Ada beberapa bentuk penataan kawasan dan hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi serta ketentuan yang berlaku,” kata Pasca dalam paparannya.

​Khusus untuk lahan persawahan yang menjadi urat nadi perekonomian warga, pemerintah memberikan atensi ekstra. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Paluta Lairar Rusdi Nasution, yang hadir mewakili Bupati Paluta, menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk cermat mendata lahan sawah warganya agar tidak luput dari peta indikatif usulan daerah.

​Lairar menyebut, kepastian status tanah warga ini sangat krusial karena akan berdampak langsung pada revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paluta yang saat ini sedang digodok.

​“Harapan kita, proses verifikasi di tingkat pusat dapat segera dipercepat, agar nantinya revisi RTRW Kabupaten Padang Lawas Utara juga dapat segera diselesaikan,” tegas Lairar.

​Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Utara, Edo Darman Syah Pohan, menambahkan bahwa sinkronisasi data usulan masyarakat saat ini masih berproses di kementerian pusat.

​“Setelah proses verifikasi selesai, nantinya pemerintah provinsi akan mengundang kabupaten/kota untuk menyepakati hasil dari pemerintah pusat dan menyelaraskannya dengan usulan daerah,” ungkap Edo.

​Kejelasan status lahan di bawah 5 hektare ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi para petani, tetapi juga mempercepat pembangunan daerah yang tertib tata ruang.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Lahan di Bawah 5 Hektare Bisa Diurus, Pemkab Paluta Kebut Penyelesaian Status Tanah Warga di Kawasan Hutan
  • Lahan di Bawah 5 Hektare Bisa Diurus, Pemkab Paluta Kebut Penyelesaian Status Tanah Warga di Kawasan Hutan
  • Lahan di Bawah 5 Hektare Bisa Diurus, Pemkab Paluta Kebut Penyelesaian Status Tanah Warga di Kawasan Hutan
  • Lahan di Bawah 5 Hektare Bisa Diurus, Pemkab Paluta Kebut Penyelesaian Status Tanah Warga di Kawasan Hutan
  • Lahan di Bawah 5 Hektare Bisa Diurus, Pemkab Paluta Kebut Penyelesaian Status Tanah Warga di Kawasan Hutan
  • Lahan di Bawah 5 Hektare Bisa Diurus, Pemkab Paluta Kebut Penyelesaian Status Tanah Warga di Kawasan Hutan