Respons Cepat Aplikasi SIPASADA, Satpol PP Paluta Layangkan SP-I ke Belasan Hiburan Malam

Satpol PP Paluta melakukan SP-I terhadap tempat hiburan malam.

PALUTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga. Sebanyak 12 warung hiburan malam dan pakter tuak di wilayah Kecamatan Batang Onang dan Kecamatan Padang Bolak Tenggara resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP-I), Selasa (30/6/2026).

​Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut konkret atas hasil pengawasan lapangan serta menumpuknya aduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Aduan Satpol PP dan Damkar (SIPASADA).

​Kepala Satpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution, menjelaskan bahwa aktivitas di belasan tempat hiburan tersebut disinyalir kuat telah melanggar aturan daerah.

​“Berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi SIPASADA, kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paluta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ujar Indra.

​Dalam SP-I yang diserahkan langsung kepada para pemilik usaha, Satpol PP Paluta menegaskan tiga poin krusial yang harus segera dipatuhi:

  • ​Larangan Miras: Dilarang keras menyediakan, mengedarkan, dan memperjualbelikan minuman beralkohol atau tuak di lingkungan tempat usaha.
  • ​Larangan Asusila: Dilarang menyediakan, memfasilitasi, atau mempekerjakan wanita penghibur yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan adat istiadat setempat.
  • ​Batasan Polusi Suara: Dilarang memutar musik dengan volume berlebihan, terutama pada malam hari, yang dapat mengganggu ketenangan dan ketenteraman warga sekitar.

​Pemerintah Daerah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Para pemilik usaha diberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk membenahi aktivitas usaha mereka.

​Jika peringatan ini diabaikan, Satpol PP dipastikan akan mengambil tindakan lanjutan yang lebih berat, mulai dari penerbitan Surat Peringatan Kedua (SP-II), penyegelan tempat, hingga penutupan usaha secara permanen.

​“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan berkala di lapangan. Langkah penegakan hukum akan kami lakukan secara bertahap, terukur, namun tetap humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Indra.

​Operasi penertiban ini dipastikan akan digelar secara berkelanjutan demi mengembalikan kenyamanan, ketertiban, dan ketenteraman umum di tengah masyarakat Kabupaten Paluta.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Respons Cepat Aplikasi SIPASADA, Satpol PP Paluta Layangkan SP-I ke Belasan Hiburan Malam
  • Respons Cepat Aplikasi SIPASADA, Satpol PP Paluta Layangkan SP-I ke Belasan Hiburan Malam
  • Respons Cepat Aplikasi SIPASADA, Satpol PP Paluta Layangkan SP-I ke Belasan Hiburan Malam
  • Respons Cepat Aplikasi SIPASADA, Satpol PP Paluta Layangkan SP-I ke Belasan Hiburan Malam
  • Respons Cepat Aplikasi SIPASADA, Satpol PP Paluta Layangkan SP-I ke Belasan Hiburan Malam
  • Respons Cepat Aplikasi SIPASADA, Satpol PP Paluta Layangkan SP-I ke Belasan Hiburan Malam