Apes! Gelap Mata Pukul Orang di Warung, Uang Rp15 Juta Melayang Buat Biaya Berobat

Foto: Melalui Restorative Justice, kedua belah pihak berdamai.

TAPTENG – Niat hati memberi pelajaran kepada orang yang dituduh mencuri, seorang pria paruh baya justru kena apes dan harus merogoh kocek dalam-dalam. Akibat emosi yang tak terkontrol, TP (60) terpaksa harus membayar ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp15 juta kepada RTS (35) setelah melepaskan ‘bogem mentah’.

​Drama ini bermula pada Rabu malam (6/5/2026) di sebuah warung di Jalan Rampah, Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli. Saat itu, TP yang tengah naik pitam menuduh RTS telah menggasak baterai basah miliknya. Cekcok mulut tak terhindarkan, hingga akhirnya TP yang gelap mata langsung mendaratkan pukulan ke tubuh RTS.

​Alih-alih menyelesaikan masalah baterai, tindakan main hakim sendiri ini malah membuat TP terancam jerat hukum atas kasus dugaan penganiayaan. Beruntung, Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), cepat turun tangan dan menawarkan ‘jalan tengah’ melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

​Pada Rabu (13/5/2026) sore, suasana tegang di Kantor Desa Tapian Nauli III perlahan mencair. Kanit Provos Polsek Kolang, Aipda Denny Hutapea, bersama Bhabinkamtibmas Bripda Kay S.I. Simanjuntak, S.H., dan Babinsa Serda A. Simanjuntak, mengumpulkan kedua belah pihak yang berseteru. Hadir pula aparat desa setempat dan orang tua pelapor sebagai saksi.

​Di hadapan polisi dan aparat desa, nyali TP menciut. Ia dengan tulus mengakui kekhilafannya telah main tangan dan meminta maaf kepada RTS. Sebagai bentuk penyesalan dan tanggung jawab, TP akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) di atas meja untuk biaya pengobatan korban.

​Korban RTS pun luluh dan menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas, sekaligus berjanji tidak akan memperpanjang kasus ini ke meja hijau. Keduanya lalu berpelukan dan menandatangani surat perdamaian bermeterai.

​Kapolres Tapteng melalui Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, S.H., membenarkan penyelesaian kasus jalur damai ini.

​“Kami hadir sebagai penengah. Syaratnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengakui kesalahan. Namun ingat, surat perjanjian sudah ditandatangani. Kalau sampai diulangi lagi atau ada dendam di kemudian hari, hukum pidana yang akan bicara!” tegas AKP Isran.

​Kejadian ini menjadi pelajaran mahal bagi warga. Kapolsek Kolang juga memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak mudah tersulut emosi.

“Jangan pernah main hakim sendiri kalau ada dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Kedepankan komunikasi, laporkan ke pihak berwajib, jangan sampai emosi sesaat malah bikin rugi belasan juta,” tutupnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Apes! Gelap Mata Pukul Orang di Warung, Uang Rp15 Juta Melayang Buat Biaya Berobat
  • Apes! Gelap Mata Pukul Orang di Warung, Uang Rp15 Juta Melayang Buat Biaya Berobat
  • Apes! Gelap Mata Pukul Orang di Warung, Uang Rp15 Juta Melayang Buat Biaya Berobat
  • Apes! Gelap Mata Pukul Orang di Warung, Uang Rp15 Juta Melayang Buat Biaya Berobat
  • Apes! Gelap Mata Pukul Orang di Warung, Uang Rp15 Juta Melayang Buat Biaya Berobat
  • Apes! Gelap Mata Pukul Orang di Warung, Uang Rp15 Juta Melayang Buat Biaya Berobat