![]() |
| Foto: Kondisi pasar pada tahun 2022 dikutip dari analisadaily.com. |
PALUTA – Niat hati ingin mendongkrak perekonomian warga, proyek pasar tradisional di Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) justru berakhir mubazir. Dibangun menggunakan alokasi anggaran tahun 2014 hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Paluta dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), pasar tersebut kini sudah lebih dari 10 tahun mangkrak.
Bukannya dipenuhi aktivitas jual beli, wujud bangunan pasar itu kini justru menyerupai “rumah hantu”. Kondisinya sangat memprihatinkan, kosong melompong, dan area sekitarnya dibiarkan tertutup rimbunnya semak belukar dan ilalang.
Kondisi proyek yang terkesan diterlantarkan ini sempat memantik sorotan tajam dari Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara, Ahmadan Harahap. Ia mengaku terkejut saat melihat langsung wujud pasar yang mangkrak tersebut ketika sedang pulang kampung (mudik) pada momen perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah beberapa tahun lalu.
Kepada Analisadaily.com, Minggu (8/5/2022), Ahmadan menyampaikan kekecewaan mendalamnya terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Kita sangat menyayangkan proyek pembangunan pasar ini. Padahal anggaran negara untuk itu sangat besar, namun sejauh ini tidak difungsikan,” ungkap Ahmadan.
Menurut kacamata Ahmadan, mangkraknya bangunan ini selama lebih dari satu dekade menjadi bukti bahwa perencanaan proyek sejak awal tidak dilakukan dengan matang. Ia curiga pembangunan fasilitas umum tersebut hanya berorientasi pada proyek fisik semata.
“Dari kondisi ini, proyek dibuat terkesan asal-asalan tanpa terlebih dahulu melakukan kajian. Saya melihat pihak terkait dalam membangun hanya mementingkan keuntungan, buktinya sejauh ini belum difungsikan,” tegasnya.
Melihat indikasi pemborosan uang negara yang dibiarkan begitu saja, Ahmadan pun mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memeriksa kejanggalan dalam proyek tersebut.
“Untuk itu saya berharap pada aparat penegak hukum supaya melakukan penyelidikan terhadap bangunan pasar, baik pada pemborong proyek atau dinas terkait,” pintanya.
Di luar desakan proses hukum, Ahmadan juga tetap mengingatkan Pemkab Paluta agar tidak lepas tangan. Ia mendesak pemerintah daerah segera mencari solusi konkret untuk menghidupkan dan memfungsikan pasar tersebut agar roda ekonomi masyarakat sekitar bisa bergerak lebih cepat.
“Jangan terkesan bangunan pasar dibuat, namun tak ada manfaatnya bagi warga,” pungkasnya.
