![]() |
| Foto: BPN melakukan pengecekan titik koordinat lokasi lahan, Rabu (21/1/2026). |
GUNUNG MANAON I – Konflik agraria seluas 840 hektare di Desa Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi, memasuki babak baru. Tim Terpadu Pengawas Perkebunan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan verifikasi langsung ke lokasi sengketa, Rabu (21/1/2026).
Lahan tersebut menjadi objek sengketa antara masyarakat Desa Gunung Manaon I dengan PT Hexa Setia Sawita yang diduga telah menguasai lahan selama puluhan tahun.
Koordinator Tim Terpadu, Sarifuddin Harahap, mengatakan tim turun untuk mengambil titik koordinat dan memvalidasi klaim masyarakat. "Kami menunggu hasil resmi dari BPN. Nanti hasilnya akan dilaporkan ke Bupati untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya," kata Sarifuddin di lokasi.
Turut hadir mengawal proses ini Wakil Ketua DPRD Samsul Bahri Daulay dan Jonner P. Harahap, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Paluta. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menengahi konflik tersebut secara transparan.
Di sisi lain, warga menaruh harapan besar pada verifikasi ini. Abdi Siregar, perwakilan masyarakat, mendesak agar hasil verifikasi segera diterbitkan.
“Kejelasan status lahan ini sangat dinantikan masyarakat yang memperjuangkan hak turun-temurun mereka. Kami harap pemerintah bisa mengambil keputusan yang adil,” tegas Abdi.
