Kejari Paluta Tetapkan Camat dan Sekcam Halongonan Timur sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Desa - Info Paluta

29 Januari 2026

Kejari Paluta Tetapkan Camat dan Sekcam Halongonan Timur sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Desa

Foto : Plh Kasi Intel Herman Ronald didampingi Kasi Datun Jan Maswan Sinurat saat menyampaikan pers rilis penahanan tersangka korupsi, Kamis (29/1/2026).

PALUTA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta.

​Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Paluta, Herman Ronald, didampingi Kasi Datun, Jan Maswan Sinurat dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Paluta, Kamis (29/1/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara pada Rabu malam, 28 Januari 2026.

​“Pada kesempatan ini, saya selaku Plh Kasi Intel Kejari Padang Lawas Utara menyampaikan bahwasanya tadi malam, tanggal 28 Januari 2026, tim penyidik Pidsus telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Herman Ronald, Kamis (29/1/2026).

​Kasus ini terkait dengan pengadaan sejumlah barang di 14 desa se-Kecamatan Halongonan Timur. Barang-barang yang dimaksud meliputi pengadaan plang Posyandu, satu set prasmanan, baju Naposo Nauli Bulung (muda-mudi), baju PKK, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

​Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan adalah pejabat di lingkungan Kecamatan Halongonan Timur, yaitu:

  • ASS, selaku Camat Halongonan Timur.
  • HMH, selaku Sekretaris Camat (Sekcam) Halongonan Timur.
  • DAFH, selaku Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan di Desa Gunung Manaon III, Kecamatan Halongonan Timur.

​Herman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan dengan menggandeng auditor dari Kejaksaan Tinggi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 570.400.000.

​“Terhadap ketiga tersangka, kami sangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 55 KUHP,” tegas Herman.

​Saat ini, pihak Kejari Paluta akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan, pendalaman alat bukti, dan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

​Dalam sesi tanya jawab, Herman Ronald juga menambahkan bahwa peran perangkat kecamatan dalam kasus ini diduga sebagai penyedia atau penyalur barang-barang tersebut ke desa-desa. Pihaknya memohon dukungan rekan media untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda