Besok, Pemkab Paluta Serahkan SK kepada 3.390 PPPK Paruh Waktu - Info Paluta

06 Januari 2026

Besok, Pemkab Paluta Serahkan SK kepada 3.390 PPPK Paruh Waktu

Foto: Spanduk acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilingkungan Pemkab Paluta, Selasa (6/1/2026).

GUNUNGTUA – Kabar gembira bagi ribuan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta). Pemerintah daerah dijadwalkan akan menyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada esok hari, Rabu (07/01/2026).

​Berdasarkan data yang dihimpun, momen penting perubahan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akan dirasakan oleh sebanyak 3.390 orang.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paluta Andi Syahruddin Marpaung, mengonfirmasi agenda tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut resmi dari Keputusan Bupati Paluta Nomor: 816/440/K/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

​"Kepada Bapak/Ibu yang akan menerima SK, kami harap kehadirannya di Lapangan Kantor Bupati Paluta untuk melakukan registrasi. Persiapan dimulai pukul 07.30 WIB, di mana peserta wajib sudah berada di lokasi 30 menit sebelum acara dimulai," ujar Andi, Selasa (6/01/2026).

​Mengingat acara ini bersifat resmi dan melibatkan ribuan orang, BKPSDM Paluta menerapkan aturan berpakaian yang ketat dan seragam. Seluruh penerima SK diwajibkan mengenakan atribut lengkap sebagai berikut:

​Atasan: Kemeja lengan panjang warna putih polos (dimasukkan ke dalam celana/rok).
​Bawahan: Celana atau rok berbahan kain warna hitam polos (bukan jeans).
​Penutup Kepala: Jilbab warna hitam polos (bagi muslimah).
​Alas Kaki & Aksesoris: Ikat pinggang dan sepatu pantofel warna hitam.
​Atribut: Papan nama (latar hitam tulisan putih) dan pin Korpri.

​Penyerahan SK ini menjadi tonggak sejarah baru bagi birokrasi di Paluta dengan resminya ribuan tenaga non-ASN beralih status menjadi ASN melalui skema paruh waktu.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda